PP 94 Tahun 2021, Landasan Dinporapar Wujudkan Birokrasi Profesional dan Berintegritas

By Administrator 25 Sep 2025, 12:14:08 WIB Kegiatan
PP 94 Tahun 2021, Landasan Dinporapar Wujudkan Birokrasi Profesional dan Berintegritas

PURWOREJO, 22 September 2025 – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo melaksanakan apel pagi pada Senin (22/9) di halaman kantor setempat. Apel dipimpin oleh pejabat struktural dinas dan diikuti oleh seluruh pegawai.

Dalam arahannya, pimpinan apel menekankan pentingnya pemahaman serta penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini menjadi dasar dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

PP No. 94 Tahun 2021 mengatur secara rinci mengenai kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap aparatur negara mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan, sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Pimpinan apel menegaskan bahwa setiap pegawai Dinporapar harus menjadikan aturan ini sebagai pedoman dalam bekerja sehari-hari. Disiplin bukan hanya soal kepatuhan terhadap jam kerja, melainkan juga terkait etika, integritas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik.