▴Grand Final Bagus Roro 2026▴
- Dinporapar Terima Kunjungan Balai 4 Perhubungan Jateng Bahas Pemanfaatan Venue Event Terminal Tipe B Kutoarjo
- Tim Dinporapar Laksanakan Verifikasi Lapangan dan Intervensi Desa Kemiskinan Ekstrem
- Dinporapar Hadiri Rakor Pokja Pengarusutamaan Gender Tahun 2026
- Dinporapar Hadiri Reviu IEPK Tahun 2026 di Aula Inspektorat Daerah
- Penandatanganan NPHD Hibah Tahun 2026
- Semarak Purworejo Spektakuler Weeks: Amphiteater Alun-Alun Dimeriahkan Penampilan Band Evolution
- Hadiri Pentas Teater , Dinporapar Sampaikan Apresiasi
- Doldeswita Dorong Pengembangan Potensi Wisata Religi dan Alam Desa Bagelen
- Kontingen Purworejo; Juara Umum Pra Popda Jawa Tengah Zona IV
- Dinporapar Hadiri Dialog Gubernur dengan Pelaku Ekonomi Kreatif Jawa Tengah
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas bidang, serta memberikan dukungan administrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan DINKOMINFOSTASANDI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan perumusan kebijakan teknis;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala DINKOMINFOSTASANDI sesuai dengan tugas dan fungsi.
