▴Grand Final Bagus Roro 2026▴
- Dinporapar Terima Kunjungan Balai 4 Perhubungan Jateng Bahas Pemanfaatan Venue Event Terminal Tipe B Kutoarjo
- Tim Dinporapar Laksanakan Verifikasi Lapangan dan Intervensi Desa Kemiskinan Ekstrem
- Dinporapar Hadiri Rakor Pokja Pengarusutamaan Gender Tahun 2026
- Dinporapar Hadiri Reviu IEPK Tahun 2026 di Aula Inspektorat Daerah
- Penandatanganan NPHD Hibah Tahun 2026
- Semarak Purworejo Spektakuler Weeks: Amphiteater Alun-Alun Dimeriahkan Penampilan Band Evolution
- Hadiri Pentas Teater , Dinporapar Sampaikan Apresiasi
- Doldeswita Dorong Pengembangan Potensi Wisata Religi dan Alam Desa Bagelen
- Kontingen Purworejo; Juara Umum Pra Popda Jawa Tengah Zona IV
- Dinporapar Hadiri Dialog Gubernur dengan Pelaku Ekonomi Kreatif Jawa Tengah
Penetapan Lokasi Tanah Negara Melalui Focus Group Discussion (FGD) di Kabupaten Purworejo

Purworejo, 7 Oktober 2025 – Dalam
rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum
atas pemanfaatan tanah negara, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas
Perkimtan Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan “Focus Group Discussion
(FGD) Menentukan Peruntukkan Penentuan Lokasi (Penlok) Tanah Negara yang
disertifikatkan”. FGD ini dihadiri oleh beberapa lintas sektor meliputi DPRD
Kab. Purworejo Komisi II, Dinporapar, Bapperida, DinPUPR Kab. Purworejo,
DP3APMD Kab. Purworejo, Kecamatan Bruno, Kecamatan Ngombol, dan Kecamatan Kutoarjo.
Adapun lokasi yang menjadi fokus pembahasan meliputi tiga Kecamatan, yaitu
Kecamatan Bruno, terdiri dari Desa Cepedak Bruno dan Desa Brunosari; Kecamatan
Kutoarjo meliputi Desa Kaligesing; Kecamatan Ngombol, meliputi Desa Wero, Desa
Ngentak, dan Desa Keburuhan.
Sementara terkait peruntukkannya,
Desa Cepedak Kec. Bruno akan dimanfaatkan untuk sektor pertanian dan Desa
Brunosari untuk sektor pendidikan SMA dan SMP. Dilain wilayah, Kecamatan
Kutoarjo tepatnya di Desa Kaligesing akan digunakan sebagai sektor pertanian
dan pariwisata. Kemudian, untuk 3 (tiga) desa yang meliputi Desa Wero, Desa
Ngentak, Desa Keburuhan diperuntukkan sebagai sektor perikanan dan pariwisata.
Kegiatan
ini bertujuan untuk memperjelas status dan pemanfaatan tanah negara agar sesuai
dengan tata ruang wilayah, serta menciptakan ketertiban administrasi
pertanahan. Menurut pemaparan dalam kegiatan tersebut, tanah negara merupakan
tanah yang dikuasai langsung oleh negara, tidak dilekati dengan hak atas tanah
tertentu, serta bukan merupakan tanah wakaf, tanah ulayat, atau aset milik
negara/daerah. Selain itu, turut dibahas pula mengenai tanah hak yang telah
dimiliki seseorang atau badan hukum dengan suatu hak tertentu, serta tanah
garapan, yakni tanah yang dikerjakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain, baik
dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan pemilik hak.
Melalui program legalisasi tanah
negara, pemerintah berharap dapat memperoleh berbagai manfaat strategis, antara
lain: Pengendalian dan penataan pemanfaatan tanah sesuai tata ruang wilayah.
Penciptaan tertib administrasi pertanahan. Pemberian kepastian hukum atas hak
tanah. Peningkatan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat, seperti peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan desa, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan legalitas tanah yang kuat, diharapkan pembangunan infrastruktur serta
berbagai kegiatan yang didanai oleh APBN maupun APBD dapat berjalan lebih
optimal dan berkelanjutan.
Kegiatan
FGD ini menjadi langkah nyata dalam upaya penataan aset pertanahan yang lebih
tertib, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Purworejo
serta menjadi pengembangan potensi di sektor pariwisata.



