Penetapan Lokasi Tanah Negara Melalui Focus Group Discussion (FGD) di Kabupaten Purworejo

By Administrator 08 Okt 2025, 10:34:11 WIB Pariwisata
Penetapan Lokasi Tanah Negara Melalui Focus Group Discussion (FGD) di Kabupaten Purworejo

Purworejo, 7 Oktober 2025 – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah negara, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan “Focus Group Discussion (FGD) Menentukan Peruntukkan Penentuan Lokasi (Penlok) Tanah Negara yang disertifikatkan”. FGD ini dihadiri oleh beberapa lintas sektor meliputi DPRD Kab. Purworejo Komisi II, Dinporapar, Bapperida, DinPUPR Kab. Purworejo, DP3APMD Kab. Purworejo, Kecamatan Bruno, Kecamatan Ngombol, dan Kecamatan Kutoarjo. Adapun lokasi yang menjadi fokus pembahasan meliputi tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Bruno, terdiri dari Desa Cepedak Bruno dan Desa Brunosari; Kecamatan Kutoarjo meliputi Desa Kaligesing; Kecamatan Ngombol, meliputi Desa Wero, Desa Ngentak, dan Desa Keburuhan.

            Sementara terkait peruntukkannya, Desa Cepedak Kec. Bruno akan dimanfaatkan untuk sektor pertanian dan Desa Brunosari untuk sektor pendidikan SMA dan SMP. Dilain wilayah, Kecamatan Kutoarjo tepatnya di Desa Kaligesing akan digunakan sebagai sektor pertanian dan pariwisata. Kemudian, untuk 3 (tiga) desa yang meliputi Desa Wero, Desa Ngentak, Desa Keburuhan diperuntukkan sebagai sektor perikanan dan pariwisata.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas status dan pemanfaatan tanah negara agar sesuai dengan tata ruang wilayah, serta menciptakan ketertiban administrasi pertanahan. Menurut pemaparan dalam kegiatan tersebut, tanah negara merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, tidak dilekati dengan hak atas tanah tertentu, serta bukan merupakan tanah wakaf, tanah ulayat, atau aset milik negara/daerah. Selain itu, turut dibahas pula mengenai tanah hak yang telah dimiliki seseorang atau badan hukum dengan suatu hak tertentu, serta tanah garapan, yakni tanah yang dikerjakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan pemilik hak.

Melalui program legalisasi tanah negara, pemerintah berharap dapat memperoleh berbagai manfaat strategis, antara lain: Pengendalian dan penataan pemanfaatan tanah sesuai tata ruang wilayah. Penciptaan tertib administrasi pertanahan. Pemberian kepastian hukum atas hak tanah. Peningkatan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat, seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan desa, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan legalitas tanah yang kuat, diharapkan pembangunan infrastruktur serta berbagai kegiatan yang didanai oleh APBN maupun APBD dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Kegiatan FGD ini menjadi langkah nyata dalam upaya penataan aset pertanahan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Purworejo serta menjadi pengembangan potensi di sektor pariwisata.