You are currently viewing Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Dinporapar

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Dinporapar

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Dinporapar dilaksanakan pada Kamis, 21 April  2022 di Aula UPT Pengelolaan Kawasan Alun alun. Hadir dalam sosialisasi ini  Pejabat Struktural, Fungsional, Penyedia Barang/jasa Dinporapar. Narasumber dari Inspektorat Kabupaten Purworejo yaitu Drs. Fajar Dhewanto, MM, Adhimas Galih Hasmono, SE dan Santa Hudiyana, A.Md, S.M

Disampaikan dalam sosialisasi ini  bahwa KPK menghimbau kepada aparat pusat maupun daerah agar PNS menjaga integritas terutama di momen idul fitri. Agar potensi benturan kepentingan tidak terjadi, juga diharapkan PNS maupun penyelenggara Negara tidak menerima parcel/ bingkisan dalam bentuk apapun.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya

Pembahasan tentang pengertian gratifikasi dalam arti luas, juga gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan misalnya seminar kit kedinasan yang berlaku umum;cinderamata/suvenir yang berlaku umum; hadiah/door prize yang berlaku umum; konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang berlaku umum;

Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya serta menyampaikan laporan tersebut kepada KPK.

Gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang diberikan dari pihak yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan pegawai negeri/penyelenggara negara, dan pemberian tersebut dilarang oleh aturan yang berlaku, merupakan jenis gratifikasi yang harus ditolak oleh setiap pegawai negeri/penyelenggara negara.

Penolakan atas penerimaan gratifikasi tersebut, perlu dilaporkan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara ke instansinya atau KPK. Pencatatan atau pelaporan atas penolakan dapat berguna sebagai alat pemutus keterkaitan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pihak pemberi.

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur kewajiban pegawai negeri/penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Penyampaian formulir dapat disampaikan secara langsung kepada KPK atau melalui UPG melalui pos, e-mail, atau website KPK/pelaporan online. UPG atau Tim/Satuan Tugas yang ditunjuk wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima oleh UPG atau Tim/Satuan Tugas. KPK menetapkan status penerimaan gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan gratifikasi diterima oleh KPK secara lengkap.

 

 

Tinggalkan Balasan