Jumat, 14 Oktober 2022 dilaksanakan Rapat Pembahasan Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Bidang Pariwisata kepada Pemerintah Desa di Dinporapar Kabupaten Purworejo. Rapat tersebut dihadiri oleh:
- Stephanus Aan Isa Nugroho, S.STP, M.Si Kepala Dinas
- Agung Pranoto, S.Sos Kepala Bidang Destinasi Pariwisata
- Wiyono Budi Santoso, SH Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum
- Bani Baskoro, S.T., M.Eng. Bid Perencanaan Anggaran Daerah
- Suparyono, S.Sos Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa pada DPPPAPMD
- Aris Surjanto Subkoordinator Pengembangan Daya Tarik Destinasi
- Mulat Someng Driyo, SE, MM Pengawas Pariwisata
Acara dimulai pukul 09.00WIB, selanjutnya Bp. Wiyono memberikan materi tentang sarat-sarat administrasi penyusunan Raperbup baru.
Pada kesempatan itu Kadinas Porapar juga memberikan saran dan pesan agar Perbup yang disusun senantiasa mengikuti perkembangkan perundang-undangan sehingga mampu menjadi dasar hukum yang baik.
Tahap penyusunan Raperbup yang ada sebagai berikut:
- Rencana penyusunan Raperbup
- Hasil harmonisasi
- Matrik Raperbup bankeu Bidang Pariwisata.
- Hasil draft raperbup yang akan dikonsultasi ke Provinsi