DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di bentuk  berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang pariwisata dan kebudayaan sesuai dengan kewenangan daerah, yang meliputi kebudayaan, pengembangan destinasi pariwisata dan pengembangan kapasitas dan promosi.

VISI

Terwujudnya Purworejo yang semakin sejahtera berbasis pertanian, pariwisata, industri dan perdagangan yang berwawasan budaya, lingkungan, dan ekonomi kerakyatan.

MISI

1. Mewujudkan Kabupaten Purworejo Sebagai Daerah Tujuan Wisata Unggulan Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal
2. Mewujudkan Kabupaten Purworejo Yang Unggul Di Bidang Seni, Budaya Dan Olahraga
3. Mewujudkan Kabupaten Purworejo Sebagai Gerbang Ekonomi Utama Bagian Selatan Provinsi Jawa Tengah Yang Berbasis Pertania, Pariwisata, Industri dan Perdagangan

TUJUAN

Mengembangkan Pariwisata Unggulan Dalam Rangka Menggerakkan Perekonomian Daerah
Meningkatkan Aktualisasi Dan Kelestarian Budaya Serta Kearifan Lokal Untuk Menunjang Pariwisata Daerah
Meningkatkan Prestasi Seni dan Budaya Daerah
Meningkatkan Wahana Pencapaian Prestasi Seni Budaya dan Olahraga

SASARAN

Berkembangnya Dan Meningkatnya Daya Jual Potensi Wisata
Meningkatnya Partisipasi Pelaku Budaya Daerah
Meningkatnya Pembinaan Dan Perlindungan Asset Budaya
Meningkatnya Prestasi Seni Dan Budaya Daerah
Meningkatnya Ketersediaan Wahana Peningkatan Prestasi Seni Budaya