DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN PURWOREJO

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata dibentuk  berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo. Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan, Olahraga dan bidang Pariwisata. Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata sesuai dengan kewenangan daerah, yang meliputi pengembangan preatasi olahraga, pemuda, pengembangan destinasi pariwisata dan pengembangan kapasitas dan promosi.

VISI

Purworejo Berdaya Saing 2025

MISI

1. Meningkatkan Daya Saing Sumber Daya Manusia yang Unggul Dalam Arti Luas, Mengedepankan Kompetensi Keahlian dan Keilmuan yang Berbasis pada Religiusitas Masyarakat
2. Meningkatkan Daya Saing Sektor Pertanian Dalam Arti Luas yang Sinergi dengan Pengembangan UMKM, Perdagangan, dan Industri
3. Meningkatkan Daya Saing Pertumbuhan Ekonomi Daerah Berbasis UMKM, Perdagangan, Industri Serta Potensi Pariwisata dan Seni Budaya
4. Meningkatkan Daya Saing Kualitas Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
5. Meningkatkan daya saing sarana prasarana dan infrastruktur yang didukung kemajuan teknologi informasi

TUJUAN

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Tata Kelola Kelembagaan Berkelas Dunia
Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi

SASARAN

Terwujudnya Pembangunan Pemuda dan Olahraga
Terwujudnya Pelayanan Publik yang Prima
Meningkatnya PDRB Per Kapita