Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata menyelenggarakan Rapat terkait Pembinaan Pengusaha Karaoke yang dihadiri oleh Pengusaha Karaoke di Kabupaten Purworejo. Dalam kesempatan ini, Kabid Destinasi Pariwisata Bp. Agung Pranoto, S.Sos memberikan pengarahan dan pembinaan terkait pentingnya perizinan yang harus dimiliki oleh seluruh pengusaha karaoke. Selain itu, juga dijelaskan syarat-syarat administrasi perizinan.
Dinporapar berkomitmen tinggi, atas pentingnya melakukan pembinaan dan pengarahan terkait Perizinan bagi Pengusaha Karaoke. Harapan bersama nantinya, seluruh Usaha Pariwisata termasuk Usaha Karaoke di Purworejo telah memiliki izin dan memiliki standar beroperasi sehingga akan bisa menciptakan dan peluang pada kemajuan pariwisata Purworejo. Dinporapar sebagai OPD tekait siap menerima pelayanan konsultasi dan pendampingan sesuai dengan kewenangan apabila pihak pengelola usaha karaoke akan mengajukan izin.