You are currently viewing Pelanggaran Tidak Bermasker di Area Publik Alun-alun  Didenda

Pelanggaran Tidak Bermasker di Area Publik Alun-alun Didenda

Patroli bersama tim patrol Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama dengan Satpol  PP beberapa pecan terakhir dilaksanakan tiap Sabtu malam Minggu.  Sabtu, 25 Juli 2020 kembali dilaksanakan patrol mulai jam 19.30 sampai dengan 21.30 WIB.

Patroli di kawasan alun- alun yang merupakan sentral area publikini untuk  sosialisasi yang lebih tegas tentang pentingnya penggunaan masker dan juga physical distancing seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Purworejo.

Melonjaknya jumlah terkonfirmasi covid-19 di wilayah Kabupaten Purworejo, membuat Pemerintah Kabupaten Purworejo lebih memperketat pengawasan di area publik, juga meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

Dari patroli malam itu terjaring sekitar 20  pengunjung kawasan alun alun Purworejo dan penindakan berupa denda uang sebesar Rp 10.000,- oleh Satpol PP kepada pengunjung yang tidak mengenakan masker. Kondisi dan situasi di Alun- alun Purworejo saat itu tidak begitu ramai semenjak ditutupnya area Playground dan Sarana Olahraga pada tangal 24 Juli 2020.

 

Tinggalkan Balasan