Pegawai Dinparbud Melaksanakan WFO dan WFH selama PPKM Darurat

Pelaksanaan PPKM Darurat yang melibatkan berbagai sektor, juga berpengaruh terhadap aktifitas perkantoran di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Penerapan WFH (Work From Home) untuk menekan angka penularan Covid 19 juga diberlakukan sebanyak 50 % pegawai WFO dan 50%.

Evaluasi dan pengecekan terhadap pegawai yang melaksanakan WFH tetap dilaksanakan dengan absensi melalui zoom meeting di jam 08.00, 11.30, dan 15.30. Pegawai yang melaksanakan WFH juga menyusun laporan pelaksanaan bekerja dari rumah dengan target output yang ditetapkan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purworejo tentang penyesuaian sistem kerja PNS di masa PPKM darurat.

Tinggalkan Balasan