PERSYARATAN PENILAIAN SENI

Penilaian Seni adalah ijin yang diberikan kepada grup kesenian untuk menampilkan kesenian di dapatkan dengan cara :

1. Datang ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, 

2. Mengisi Formulir yang disediakan, dan 

3. Membawa Fotokopian Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ).