Penilaian Seni adalah ijin yang diberikan kepada grup kesenian untuk menampilkan kesenian di dapatkan dengan cara :
1. Datang ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,
2. Mengisi Formulir yang disediakan, dan
3. Membawa Fotokopian Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ).