Kabupaten Purworejo merupakan salah satu kabupaten yang memiliki budaya serta tradisi masyarakat beraneka ragam. Tradisi maupun warisan budaya lama kelamaan jika tidak dilestarikan menyebabkan hilangnya tradisi tersebut, oleh hal itu Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya untuk melindungi, mengembangkan dan melestarikan budaya daerah dengan menginventarisasi sampai pada mengusulkan menjadi WBTb hingga ditetapkan menjadi WBTb yang diakui atau mendapat penetapan dari Pemerintah. Setelah ditetapkan Pemerintah beserta masyarakat mempunyai tugas agar budaya tersebut tetap maju dan berkembang.
Kamis, 25 Maret 2021 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Agung Pranoto, S.Sos, Kepala Seksi Kesejarahan Museum, Cagar Budaya, Nilai Budaya dan Nilai Tradisi Sajiyono, S.Pd, MM.Pd dan staf Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo berkunjung ke Balai Pelestarian Nilai Budaya Yogyakarta untuk koordinasi kegiatan antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dan Balai Pelestarian Nilai Budaya Yogyakarta serta berkonsultasi tentang upaya pelestarian budaya yang sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda.
Tim diterima oleh Kasubag Tata Usaha BPNB Yogyakarta, Ernawati Purwaningsih, S.Si, M.Sc sekaligus menyampaikan beberapa upaya dari Balai Pelestarian Nilai Budaya untuk pelestarian WBTb dengan melakukan berbagai kegiatan diantaranya jejak tradisi, lawatan sejarah, lomba cerita bergambar dan pembuatan film yang bertemakan budaya.
“Semua budaya/ tradisi yang ada di daerah agar dimasukkan dalam pencataan WBTb yang nantinya bisa diusulkan menjadi WBTb. Karena untuk saat ini proses tahap penetapan WBTb mempunyai syarat dan ketentuan yang lebih detail dari tahun- tahun sebelumnya sehingga jika sudah dicatatkan terlebih dahulu bisa meyiapkan syarat untuk proses penetapan. Karena itu, dinilai perlu adanya support dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menganggarkannya sebab penetapan WBTb sangat penting sebagai bagian jati diri daerah sebagaimana tertuang di dalam UU No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan”, ujar Ernawati Purwaningsih, S.Si, M.Sc.