Konsultasi Penetapan WBTb di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

Warisan budaya adalah keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni. Warisan budaya dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi kegenerasi, dalam alur suatu tradisi.

Warisan budaya tak benda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/ abstrak), seperti konsep dan teknologi dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Dalam rangka koordinasi perpindahan data dari Registrasi Nasional ke aplikasi baru Dapobud (Data Pokok Kebudayaan) dan penetepan WBTb (Warisan Budaya Takbenda), Kepala Bidang Kebudayaan Agung Pranoto, S.Sos, Kepala Seksi Kesejarahan Museum, Cagar Budaya, Nilai Budaya dan Nilai Tradisi Sajiyono, S.Pd, MM.Pd dan Staf Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada hari Kamis, 25 Maret 2021 berkunjung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa  Tengah.

Dalam konsultasi tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Sejarah dan Tradisi Sulistiono, S.Sn dan staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Membahas tentang prosedur pengusulan penetapan WBTb (Warisan Budaya Takbenda) dari  pengusulan, pencatatan hingga penetapannya. Pencatatan WBTb dapat dilakukan setiap tahunnya sedangkan penetapan WBTb diusulkan satu tahun sebelumnya.

Iwuk Tri Kiswarsiki, SS selaku staf Seksi Sejarah dan Tradisi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan syarat dan ketentuan untuk pengusulan WBTb terdiri dari Nama WBTb (nama asli/ penyebutan lokal), domain yang sesuai, deskripsi WBTB (aspek sejarah, asal mula, dll), upaya Pelestarian WBTb, Maestro (orang yang paham makna dan nilai budaya WBTB), kelengkapan berupa foto dan video, Naskah Akademik berupa skripsi, thesis, desertasi, hasil penelitian, dll.

Pada konsultasi ini juga membahas mengenai TACB (Tim Ahli Cagar Budaya). Adhesty Septana Noer, S.S., M.A. selaku Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menuturkan bahwa pada tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan pelatihan untuk TACB namun belum ada kuota peserta untuk daerah Jawa Tengah. Tetapi sertifikasi TACB dapat dilaksanakan secara mandiri dan langsung berkoordinasi dengan Kemendikbud.

Tinggalkan Balasan