Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sementara ini dihentikan prosesnya. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui surat kepada Kepala Daerah penerima DAK Fisik. Hal itu dikarenakan wabah Covid yang membutuhkan aksi cepat untuk pencegahan dan penanggulangannya.
Kementrian Keuangan meminta agar seluruh proses pengadaan barang/ jasa termasuk sektor pariwisata untuk dihentikan. Beberapa kegiatan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo diantaranya Pembangunan Atraksi Wisata, dan beberapa kegiatan DAK non fisik juga dihentikan.