Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 443.1/4.316/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pernyataan Pengakhiran Masa Tanggap Darurat Kabupaten Purworejo, Dinparbud telah menyusun Standar Operating Procedure (SOP) bagi pelaku seni, dan pelayanan kunjungan situs cagar budaya, juga SOP kunjungan di destinasi wisata. Destinasi wisata Kabupaten Purworejo telah dibuka kembali secara bertahap sejak Sabtu, 13 Juni 2020.
Secara umum, SOP bagi pelaku seni, pengunjung situs cagar budaya maupun destinasi wisata tetap harus mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai dengan Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemeerintah dalam upaca pencegahan penularan Covid-19.
Setiap pengunjung tetap harus berjaga jarak minimal 1,5 meter, menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pengelola. Begitu juga untuk pelaku seni, pengelola untuk menggunakan sarung tangan, faceshield, membersihkan alat- alat yang digunakan dengan disinfektan yang tidak berbahaya jika mengenai kulit.
Hal ini dilakukan untuk memasyarakatkan tatanan kehidupan normal baru di lingkungan masyarakat. Jadi masyarakat tetap bias berwisata, berkarya, dengan tetap memperhatikan keamanan bersama.