Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Purworejo dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama itu ditandai dengan pendatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinparbud Agung Wibowo AP MM dan Kajari Purworejo Sudarso SH, yang dilaksanakan di Kantor Kejari Purworejo, Kamis (17/06/2021).
Kepala Dinparbud Agung Wibowo mengungkapkan, pihaknya merasa perlu melakukan kerjasama dalam pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam penanganan perkara bidang Tata Usaha Negara dan Perdata dengan Kejaksaan Negeri.
“Dengan perjanjian kerjasama ini, diharapkan berbagai persoalan bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Namun apabila tetap terjadi permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan program kerja, Kejari dapat memberikan bantuan hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, seiring dengan dinamika masyarakat, maka tanggung jawab yang menjadi amanah aparatur Pemerintah juga semakin meningkat. “Tentu diharapkan adanya kontrol dari Kejaksaan, agar apa yang kami kerjakan bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya kesalahan dalam pelaksanaannya,” kata Agung.
Dia berharap, penandatanganan perjanjian kerjasama itu tidak sekedar seremoni. Namun ditindaklajuti dengan komunikasi dan koordinasi untuk mewujudkan tata kelola program Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang bersih, taat hukum dan berwibawa.
Kajari Purworejo Sudarso SH menjelaskan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum, bilamana suatu hari nanti ada suatu permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama ini sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
“Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di dalam dan di luar pengadilan kepada Dinparbud,” terangnya.
Menurut Sudarso, pendekatan pencegahan dan penindakan yang secara bersamaan dilakukan oleh Kejaksaan saat ini, sepatutnya disadari semata-mata sebagai upaya memastikan kegiatan Dinparbud Purworejo dapat terselenggara dengan baik sesuai aturan yang berlaku.