Jumat, 23 April 2021 personil dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ikut mendampingi studi banding anggota DPRD Kabupaten Purworejo yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 15 Tahun 2010 tentang Retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Studi Banding di DPRD Kabupaten Madiun dihadiri oleh unsur BPPKAD Kabupaten Purworejo, DPUPR Kabupaten Purworejo , Dikpora Kab. Purworejo, Dinperkimtan Kab. Purworejo, Dinparbud Kab. Purworejo , Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Tim dan Pansus 24 DPRD Kab. Purworejo.
Sudy banding di DPRD untuk membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purworejo nomor 16 Tahun 2010. Ketua Pansus 24 DPRD Kabupaten Purworejo memberikan arahan terkait rencanan perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2010 diperlukan komunikasi yang baik dengan seluruh eksekutif khususnya Organisasi Perangkat Dareah (OPD) yang merupakan OPD teknis langsung pengelola aset kekayaan darah, karena tanpa komunikasi yang baik pembahasan Raperda tersebut tidak akan berjalan dengan baik.
Dilanjutkan dengan paparan rencana perubahan pasal-pasal oleh Tim Pansus DPRD. Kepala BPPKAD menyampaikan hal-hal terkait Perubahan Raperda diantaranya tentang status aset yang ada, laju inflasi , pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan, dan  regulasi pemakaian kekayaan daerah. Sedangkan aset yang ada terkait objek pemakaian kekayaan daerah seperti Ganeca Convention Hall, Alun-alun Purworejo dan Alun-alun Kutoarjo.